Divonis Bersalah Lantaran Suka Siksa dan Perkosa Kuda, Pria ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Kuda. (Foto: Coolmore America)

SAN ANTONIO, iNews.id - Jean Bugoma (25) divonis bersalah pada Rabu (29/6/2022). Pria di San Antonio, Texas divonis 10 tahun setelah memperkosa sejumlah kuda. Tak hanya itu, pelaku juga menyiksa kuda demi kesenangan pribadi.

Awalnya, dia didakwa dengan beberapa tuduhan perampokan dan kekerasan terhadap binatang atas peristiwa pada Juni 2020, Januari dan Februari 2021.

"Sejumlah hewan terluka dalam serangan yang terjadi setelah Bugoma masuk ke kandang. Dia diduga juga melakukan hubungan seksual dengan beberapa kuda," kata Departemen Layanan Perawatan Hewan (ACS) Kota San Antonio seperti dilansir dari Daily Star.

Menurut pihak berwenang, Bugoma memasuki fasilitas dan melakukan kekerasan seksual terhadap seekor kuda dalam insiden Januari 2021. Dilaporkan juga, dua kuda lainnya mengalami cedera fisik karena kaki-kaki mereka diikat.

"Tahun sebelumnya, dia juga tertangkap kamera saat dia berjalan keluar dari fasilitas itu sambil telanjang," kata surat pernyataan penangkapan.

BACA JUGA

Kasus Pencabulan di Banyuwangi, Pengasuh Ponpes Terancam Dijemput Paksa

Pihak berwenang disiagakan setelah pemilik peternakan menemukan seekor kuda keluar dari kandangnya. Dia juga melihat barang-barang tidak pada tempatnya.


Kuda (Foto: Coolmore America)

Seorang dokter hewan dikirim ke tempat kejadian. Dia memastikan, hewan-hewan itu telah diserang secara seksual dan fisik.

Polisi menjelaskan, pelaku menautkan kaki depan atau belakang kuda yang tengah berlari kencang saat berjalan atau menunggang kuda. Itu menyebabkannya kuda tersandung dan jatuh untuk tujuan hiburan.

Polisi mengatakan, DNA yang diambil dari salah satu kuda itu telah diidentifikasi sebagai milik Bugoma. Dia akhirnya diamankan setelah polisi San Antonio dan pemilik menangkapnya saat mencoba masuk ke fasilitas pada Hari Valentine pada Februari 2021.

BACA JUGA

Usai Bakar Alquran, Pemimpin Kelompok Anti-Islam Norwegia Alami Kecelakaan

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network