BENGKULU, iNews.id - Aksi bejat yang dilakukan CA (53) Warga Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, ini tega menghancurkan masa depan sebut saja Bunga (13). Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini diketahui sudah hamil 8 bulan akibat ulah kakek ini.
Untuk bisa bersetubuh dengan korban, pria uzur itu mengiming-imingi korban yang masih berstatus bocah sekolah dasar (SD), tersebut dengan membelikan satu unit Handphone.
Kasus ini pun sudah ditangani sama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kaur, Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Kaur Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, bermula ketika terduga pelaku CA berkunjung ke rumah orang tua korban, di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.
Dugaan tindak pidana itu, kata Indro, terjadi saat korban sedang duduk di teras rumah. Saat itu, terduga pelaku dari ruang tamu keluar menuju ke teras rumah mendekati untuk korban yang sedang duduk di teras rumah.
Di teras rumah, kata Indro, terduga pelaku langsung duduk di sebelah kiri korban. Saat itu terduga pelaku menawarkan ingin membelikan satu unit handphone.
Lantaran mendapatkan respons dari korban, jelas Indro, antara terduga pelaku dan korban pun akhirnya semakin dekat, dan timbul rasa suka. Terduga pelaku pun menjadi bernafsu terhadap korban.
"Terduga pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Saat ini terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata Indro, Senin (11/7/2022).
Terduga pelaku, kata Indro, disangkakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI, No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait