JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 31 personel yang diperiksa Irsus Polri terkait penembakan Brigadir J. Mereka diduga melanggar kode etik.
"Sebanyak 31 personel diperiksa Irsus," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).
Sigit menyebut, 11 di antaranya telah ditempatkan ke tempat khusus.
Adapun rincian 11 polisi yang ditempatkan ke tempat khusus karena dinilai melanggar etik kasus Brigadir J yakni, satu Irjen, dua Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol hingga satu AKP.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga KM dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait