LUBUKLINGGAU, iNewsTegal.id - Bukannya merawat, Perawat ini malah Cabuli adik pasien di Rumah Sakit. Bejat, oknum perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah bernama Herman (35) harus dibekuk polisi lantaran sudah mencabuli adik paseiennya sendiri.
Herman yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu telah mencabuli adik lelaki pasien berinisial DAS (13). Atas prilakunya ini Herman pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Lubuklinggau.
"Peristiwa ini bermula korban DAS (13), sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan di lantai 2 ruangan Al Mulk RS Siti Aisyah. Awalnya, selang infus kakak korban berdarah sehingga korban mencari perawat untuk mengecek," Ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Robi Sugara dan Ipda Jemmy Gumayel dalam pers rilis, kemarin.
Lebih lanjut Harissandi mengatakan, karena tidak ada perawat di lantai dua, korban pun mencari di lantai satu, serta bertemu dengan tersangka. Lalu tersangka yang sedang piket langsung membantu memperbaiki selang infus di ruang perawatan kakak korban.
"Usai mengecek selang infus, korban diajak ke ruangan lainnya oleh pelaku. Kemudian dibujuk rayu, dikatakan badan korban bagus. Serta harus dicek kesehatannya agar mudah masuk polisi. Selanjutnya tersangka meminta korban membuka baju dan celana, bahkan celana dalam hingga selutut," sebutnya.
Harissandi juga mengatakan, korban kemudian di cabuli oleh tersangka dengan melakukan oral seks. Namun saat Korban meminta untuk anal seks korban sempat menolak dan ketakukan dan segera kembali ke kamar kakaknya.
"Korban setelah berada di ruangan, merasa takut dan trauma. Ia selanjutnya bercerita kepada kakaknya. Selanjutnya sang kakak bercerita kepada temannya, yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau," katanya.
Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli langsung ke lokasi. Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau.
“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkas Harissandi.
Editor : Miftahudin