KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap empat Daerah Pemilihan (Dapil) sebanyak 30 kursi.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tegal, Lies Herawati disela uji publik rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Tegal Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Khas Tegal Jalan Gajahmada Kota Tegal, Kamis (15/12/2022).
Lies menyampaikan, tetapnya jumlah kursi karena sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 bahwa jumlah penduduk data kependudukan yang diterima dari KPU RI adalah 290.870 jiwa. Jadi alokasi kursi di Kota Tegal masih tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu yakni sejumlah 30 kursi.
Adapun penamaan Dapil sesuai PKPU 6 2022 pasal 14 dimana penamaan Dapil diambil dari Ibukota Kabupaten/Kota. Demikian juga di Kota Tegal adalah diawaki untuk Dapil pertama adalah Tegal Timur, dilanjutkan searah jarum jam Dapil dua ada di Tegal Selatan, Dapil tiga ada di Margadana dan Dapil empat ada di Tegal Barat.
"Untuk penataan Dapil harus dilakukan uji publik setelah kita membuat rancangan penataan Dapil pada Bukan November 2022 lalu. Yang dilanjutkan dengan membuka tanggapan masyarakat dari 23 November hingga 6 Desember 2022 hingga uji publik yang dilaksanakan dua kali yakni 14-15 Desember 2022," ujar Lies.
Saat ini pihaknya masih menerima tanggapan masyarakat dan setelah uji publik pihaknya akan melakukan finalisasi dimana 17-19 Desember 2022 untuk penetapan Dapil.
"Penetapan Dapil dan alokasi kursi akan ditetapkan nanti di 1 Januari sampai 9 Februari 2023," Ungkap Lies.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait