Demi Beli Susu Anaknya, Warga Curi Ayam, Alasan Kemanusiaan Proses Hukum Dihentikan

Luthfan Azka
Seorang warga Kabupaten Brebes, terpaksa mencuri ayam demi bisa membeli susu(Foto:Ist)

BREBES, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Brebes, terpaksa mencuri ayam demi bisa membeli susu untuk anaknya. Aksi Yusuf (23) saat mencuri dua ekor ayam ini kepergok warga, dan sempat dimassa. Namun dengan alasan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Brebes menghentikan proses hukum pelaku pencurian ini.

Penghentian proses hukum ini dilakukan melalui restoratif justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Yusuf tak kuasa menahan rasa haru dan bahagia saat Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati menyatakan kasus tersebut tidak dilanjutkan di pengadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Turnya, dia berimpuh dihadapan Tasori, pemilik ayam.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan, kasus ini dihentikan atas dasar kemanusiaan. Pelaku Yusuf terpaksa mencuri ayam milik korban karena terdesak kebutuhan membeli susu anaknya. Melihat kerugiannya, dia mencuri dua ekor ayam yang nilainya kurang dari Rp1 juta.

"Sebenarnya kasus 363 ini ancaman hukumannya 7  tahun. Namun kami melihat kerugiannya nilainya kurang dari Rp 1 juta. Setelah kami tanyakan kenapa berbuat seperti itu, ternyata itu karena tuntutan ekonomi, ingin membeli susu anaknya," ungkap Mernawati di kantor Kejari Brebes, Kamis (13/1/2022).

Mernawati melanjutkan, dari informasi yang didapat, terdakwa Yusuf memang tergolong keluarga miskin. Atas dasar inilah, selanjutnya Kejari Brebes mengajukan ekspos pada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan penghentian proses hukum plaku pencurian ini.

"Kami ajukan ekspos ke pimpinan kami di Kejaksaan Agung, dan Alhamdulilah mendapat persetujuan. Kasus ini akhirnya dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif," ujar Kajari Brebes.

Selain alasan kemanusiaan, keadilan restorarif ini juga didasari karena kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp1 juta. Pelaku baru pertama melakukan aksi pencurian dan adanya kerelaan dari pihak korban. Pihak korban telah sepakat tanpa syarat kepada terdakwa untuk melakukan perdamaian.

"Sebenarnya syaratnya kasus hukum dengan ancaman kurang dari lima tahun. Nah kasus ini ancaman hukumannya 7 tahun, tapi karena kerugian kurang dari Rp.1 juta maka diusulkan untuk dihentikan proses hukumnya," bebernya.

Penasehat Hukum teedakwa, Turnya mengaku sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan terkait reatorasi justice. Mengingat terdakwa saat itu terpaksa mencuri dua ekor ayam karena sangat membutuhkan uang demi membeli susu anaknya.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Brebes yang telah melakukan upaya keadilan restorasi. Melalui penyelesaian ini, terdakwa bisa kembali ke keluarga. Klien kami memang keluarga miskin dan saat itu butuh untuk membeli susu," kata Turnya.

Terdakwa kepada wartawan menceritakan, pencurian itu terjadi pada 12 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di pekarangan belakang rumah Tasori. Dia keluar dari rumah karena bingung anak perempuan berumur 18 bulan terus menangis hampir semalaman karena minta susu.

Di halaman rumah korban, dia mengambil dua ekor ayam, jantan dan betina. Barang curian itu kemudian di masukkan dalam kantong plastik. Sedianya dia akan menjual ayam curiannya. Namun belum sempat meninggalkan lokasi, Yusuf ditangkap warga. Dia pun sempat menjadi bulan bulanan warga dan motornya dibakar.

"Anak saya nangis semalaman minta susu. Saya bingung tidak punya uang untuk membelinya. Tanpa mikir dua kali saya keluar dan menuju ke pekarangan korban. Saya ambil dua ayam mau dijual, tapi keburu ditangkap warga dan dipukuli. Motor saya juga dibakar," kenang Yusuf.

Yusuf mengaku, selama ini kerja sebagai buruh serabutan. Pendapatan yang didapat hanya cukup untuk makan se keluarga. "Saya janji, tidak akan mengulangi lagi. Tidak akan mencuri lagi," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network