TEGAL, iNews.id - Menyusul kebakaran kapal yang terjadi belum lama ini, instansi terkait di Kota Tegal Jawa Tengah, menggelar sosialisasi "Keamanan di Lingkungan Pelabuhan" bersama pemilik Kapal, pengurus kapal, dan nahkoda kapal di Aula Sardjoe Lanal Tegal, Kamis(3/2/2022).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tegal Letkol Mar Ridwan Azis M.Tr., menyampaikan acara tersebut dimaksudkan agar peristiwa kebakaran yang telah menghanguskan 16 kapal tidak terulang kembali. "Terlebih lagi, tiga bulan sebelumnya atau tepatnya pada 17 November 2021 juga telah terjadi peristiwa kebakaran kapal di tempat yang sama, "ujar Ridwan Azis.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Jateng Kurniawan Priyo Anggoro, mengimbau kepada para pemilik kapal agar tidak membiarkan kapal dalam keadaan kosong pada saat bersandar di pelabuhan.
"Perlu menyediakan alat pemadam api di setiap kapal dan saya menghimbau kepada pemilik kapal agar tidak meninggalkan kapal pada saat bersandar dalam keadaan kosong, "imbau Kurniawan
Sementara itu Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan jika banyak hal yang dapat menyebabkan terbakarnya kapal, seperti faktor alam, faktor manusia, dan faktor tekhnis. "Penyebab kebakaran kapal yang terjadi karena faktor manusia diantaranya menempatkan barang-barang yang mudah terbakar tanpa menghiraukan norma-norma pencegahan kebakaran dan kurangnya pengawasan terhadap pekerja," ujar Rahmad.
Walikota Tegal, H.Dedy Yon Supriyono, menuturkan kebakaran kapal dapat terjadi karena tiga poin, yaitu konsleting pada aki, kompor gas, dan maintenance saat pengurasan air yaitu saat diesel dan dinamo dibiarkan terus menyala namun ditinggal begitu saja, sehingga bisa menyebabkan terjadinya konsleting pada dinamo tersebut.
"Saya ingatkan agar setiap pemilik kapal menyiapkan minimal satu Anak Buah Kapal (ABK) yang berjaga saat kapal bersandar. Dengan adanya ABK yang berjaga dan tersedianya Slat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap kapal dapat meminimalisir terjadinya kebakaran kapal, "terang Dedy.
Menurut Walikota setiap pemilik kapal wajib hukumnya menyetandby-kan ABK nya untuk berjaga saat kapal sedang bersandar. "Selain itu, ABK juga harus disertai alat komunikasi aktif, agar dapat menginformasikan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan," pungkas Dedy.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait