Buntut Tampar Siswa, Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta: DPR Sebut Negara Harus Hadir

Riyan Rizky Roshali
Guru Zuhdi didenda setelah menampar seorang siswa yang melempar sandal ke kepalanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang dikenai denda sebesar Rp25 juta oleh orang tua murid.

Denda ini dijatuhkan setelah Zuhdi menampar seorang siswa yang melempar sandal ke kepalanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Lalu menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan cara yang bijak, proporsional, dan mengutamakan prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga bertanggung jawab dalam membentuk akhlak dan kedisiplinan siswa.

“Dalam menjalankan peran tersebut, tentu pendekatannya harus tetap etis dan menghindari tindakan kekerasan fisik,” ujar Lalu saat dihubungi pada Sabtu (19/7/2025).

Ia juga menyoroti perilaku siswa yang melempar sandal ke guru sebagai bentuk krisis sopan santun yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekolah.

Meski begitu, politisi dari Fraksi PKB ini mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan tanpa melalui jalur hukum. Menurutnya, mediasi antara guru, orang tua murid, dan pihak madrasah merupakan solusi yang lebih mendidik dan tepat.

“Negara harus hadir untuk melindungi martabat guru, terlebih mereka yang mengabdi di lembaga keagamaan seperti madrasah,” tegasnya.

Lalu juga meminta pemerintah dan lembaga perlindungan anak untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan serta meningkatkan literasi etika dan karakter baik kepada siswa maupun orang tua.

Sebagai informasi tambahan, insiden ini berawal dari tindakan spontan Zuhdi yang menampar murid setelah dilempar sandal.

Akibatnya, ia dituntut membayar denda yang awalnya sebesar Rp25 juta, namun kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta. Zuhdi, yang hanya menerima gaji Rp450 ribu setiap empat bulan, bahkan sempat berniat menjual sepeda motornya untuk membayar denda tersebut.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network