KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Menanggapi terkait adanya paguyuban wali murid yang menarik pungutan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M Ismail Fahmi S.IP, M.Si menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kepala Sekolah menyampaikan benar kalau ada iuran dari paguyuban.
Paguyuban tersebut yang bentuk bukan sekolah tapi para orang tua siswa siswi sendiri dengan maksud untuk guyub dan rukun antar wali murid. "Salah satunya mereka membikin pertemuan rutin bulanan. Dalam pertemuan tersebut membutuhkan snake dan minuman dan iurannya untuk itu," kata Ismail Fahmi, Senin (11/8/2025).
Selain itu kata Ismail Fahmi iuran juga untuk keperluan apa bila ada tugas sekolah, tugas kelas maupun tugas kelompok. Karena sekarang tidak ada LKS (Lembar Kerja Siswa).
"Jadi memang otomatis foto copy sendiri. Kecuali buku wajib (buku ajar) yang sifatnya pinjam milik sekolah tidak boleh di corat-coret, tidak boleh di rusak. Beda dengan LKS," terang Ismail Fahmi.
Dijelaskan, karena saat sudah tidak ada LKS maka mereka otomatis foto copy sendiri. Apabila foto copy satu materi di bagi satu kelas 30 anak bergantian terlalu lama. Waktu untuk belajar kapan. Yang akhirnya berkelompok iuran. Satu orang yang foto copy rangkap 30 lembar sesuai jumlah murid.
"Apabila ada yang keberatan itu ya silahkan dibicarakan di forum paguyuban tersebut. Toh itu tidak wajib, tidak mengikat. Apabila tidak mau foto copy kan anaknya nulis sendiri juga bisa," ujarnya.
Opsi seperti kasihan juga. Biaya foto copy paling hanya Rp 2 ribu. Prinsipnya tidak ada pemaksaan, tidak ada keharusan dan tidak wajib. Namanya paguyuban, kalau yang ikut dipersilahkan, kalau yang tidak ikut paguyuban juga tidak apa-apa.
"Demikian juga untuk foto copy sama. Kalau yang minat foto copy dipersilahkan, yang tidak foto copy juga tidak apa-apa. Opsinya bisa pinjam temannya atau nyalin dengan menulis juga bisa," ujarnya.
Apabila ada yang tidak mampu sama sekali juga tidak wajib mengikuti itu, seperti biaya foto copy bearti karena tidak mampu bisa disampaikan ke sekolah saja nanti akan dibantu dari sekolah. Menurut Ismail Fahmi, mungkin sekolah maksud dan tujuannya ingin membantu tapi, tidak semua orang tua siswa satu faham.
"Yang namanya paguyuban wali murid, ada kalanya anak mereka sudah lulus dari sekolah kadang paguyubannya masih berjalan, masih pada pertemuan rutin silaturahmi, arisan tiap bulannya. Dan itu juga tidak dipaksakan," tutup Ismail Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tegal diduga telah melakukan pungutan rutin tiap bulan. Dugaan adanya pungutan tersebut disampaikan oleh peserta reses Anggota DPRD Kota Tegal, M Muslim di kediamannya Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana Kota Tegal, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Dalam sesi tanya jawab peserta reses An melaporkan adanya paguyuban wali murid SD Negeri yang menarik iuran tiap bulan. "Minta tolong Pak Dewan praktek seperti itu agar bisa ditertibkan dan dihentikan," kata peserta reses An dihadapan ratusan peserta reses lain.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait