JAKARTA, iNewsTegal.id - Publik dikejutkan dengan munculnya biaya royalti musik dan lagu yang tertera dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran.
Dalam struk tersebut, terdapat item khusus yang mencantumkan biaya royalti sebesar Rp29.140 yang dibebankan kepada konsumen.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa isu royalti musik memang sedang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, menurutnya, konsumen seharusnya tidak dibebani biaya royalti saat makan di restoran.
"Ini kasus yang menarik. Konsumen berhak menolak jika restoran menambahkan biaya musik dalam daftar harga," ujar Tulus pada Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan bahwa konsumen tidak pernah meminta atau memilih lagu yang diputar di restoran, sehingga tidak seharusnya mereka menanggung biaya royalti musik tersebut.
"Ini sudah diatur dalam prinsip Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas Tulus.
Tulus juga menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti musik merupakan tanggung jawab pihak restoran.
Di sisi lain, restoran juga berkewajiban menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan.
"Kalau biaya musik tetap dibebankan dan restoran memaksa konsumen membayarnya, hal ini justru bisa merugikan restoran sendiri karena bisa mengurangi minat konsumen untuk datang kembali," tambahnya.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa struk pembayaran yang viral tersebut hanyalah hoaks atau hasil editan, bukan kejadian yang sebenarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait