Geger! Imam Masjid yang Lansia di Kaltara Dipenjara Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya Sendiri

Jhon Mieftah
 Seorang imam masjid bernama Haji Maksum di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dipenjara gegara kasus penyerobotan tanah miliknya sendiri. Foto: medsos

TARAKAN, iNewsTegal.id -  Seorang imam masjid bernama Haji Maksum di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dipenjara gegara kasus penyerobotan tanah miliknya sendiri.

Kasus ini viral di media sosial (medsos).

Haji Maksum, lansia berusia 65  tahun, dijadikan tersangka hingga dipenjara setelah dituduh dalam kasus penyerobotan tanah dan sengketa tanah. Padahal, diketahui tanah yang disengketakan merupakan miliknya sendiri secara sah.

Ia memiliki surat tanah resmi namun, justru dijerat dengan tuduhan menyerobot lahan miliknya sendiri. Anehnya dokumen kepemilikan yang sah ikut disita kepolisian.

Secara umum, kasus sengketa tanah umumnya merupakan ranah perdata bukan pidana. Sontak kasus penyerobotan tanah dan sengketa tanah yang dialami Haji Maksum itu menimbulkan perbincangan masyarakat.

Akun Instagram @muslimvox pada Kamis (21/8/2025) mengungkap kabar bahwa kabarnya Haji Maksum tak jadi dipenjara setelah kasusnya viral.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network