Tiga Warga Brebes Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan

Nino Moebi
Tiga pekerja migran berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes. (Foto:Istimewa/iNewsTegal.id

BREBES, iNewsTegal.id - Tiga orang pekerja migran korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipulangkan.

Mereka sempat hidup berpindah-pindah selama satu tahun di Spanyol dan Polandia sebagai tenaga kerja ilegal. Tiga korban yang dipulangkan adalah Calim warga Dusun Sembung, Desa Pamulihan, Larangan, Muhamad Tarsidi Randusari, Losari dan M Didi Slamet, warga Desa Grinting, Bulakamba. Mereka tiba di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes Rabu (27/8/2025) jelang dinihari.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro menjelaskan, proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia ini melalui proses panjang. Pihak Pemkab Brebes harus beekoordinasi dengan Kemenlu, dubes dan pihak pihak terkait lain.

Dijelaskan, tiga pekerja migran ini adalah korban TPPO yang dilakukan oleh tersangka N. Pelaku sudah ditangkap beberapa bulan lalu oleh Polda Jateng. "Mereka adalah korban yang direkrut oleh N, tersangka TPPO yang diungkap oleh Polda. Dimana ada banyak korban yang merupakan warga Brebes dan tiga diantaranya adalah mereka," ungkap Eko di kantornya, Kamis (28/8/2025).

Dalam kasus TPPO itu, pelaku N memberangkatkan 25 pekerja. Mereka dijanjikan kerja di Spanyol dengan iming-iming gaji tinggi. Setiap calon yang direkrut diwajibkan membayar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta. Sesampai di Spanyol, alih alih mendapat gaji tinggi mereka justru hanya mendapat upah yang kecil. Visa pun bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan.

"Setiap korban membayar antara Rp 60 juta sampai Rp 100 juta. Setelah berangkat dipekerjakan di resto dengan gaji kecil," kata Eko.

Selama di perantauan, para pekerja ini beberapa kali pindah kerja dan negara. Terakhir, tiga pria pekerja migran ini kerja di pabrik kaca di Polandia. Lagi, gaji yang diterima tidak sesuai harapan. Kondisi mereka diperparah dengan berakhirnya visa izin tinggal.

Selama di Polandia mereka pun selalu was-was karena status ilegal tersebut. Atas kerja sama semua pihak, pekerja itu berhasil dipulangkan atas biaya dari Baznas Brebes. "Biaya kita dibantu Baznas, sehingga mereka bisa pulang ke keluarganya," ujar Eko menambahkan.

Dari 25 warga Brebes yang menjadi korban TPPO, baru 15 yang dipulangkan secara bertahap. Sisanya, masih dalam proses dan diusahakan pulang secepatnya. "Sudah 12 yang pulang, sisanya masih di sana. Kami terus upayakan agar segera kembali. Karena ada beberapa dari korban menolak, dengan alasan mengumpulkan uang untuk membayar hutang saat pemberangkatan," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network