JAKARTA, iNewsTegal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Langkah ini diambil setelah muncul sorotan publik dan viralnya data kekayaan Arlan di media sosial.
“Menanggapi informasi yang ramai diperbincangkan di media mengenai LHKPN Wali Kota Prabumulih, KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah turut menyebarkan informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, Arlan menjadi bahan perbincangan publik setelah mencuat kabar pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga menegur anak Arlan karena membawa mobil ke sekolah.
Meski demikian, Arlan telah mengklarifikasi bahwa Roni belum dimutasi secara resmi, dan dirinya hanya memberikan teguran dalam kapasitas sebagai wali kota.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan LHKPN akan difokuskan pada keakuratan, kelengkapan, dan kesesuaian data yang dilaporkan oleh Arlan.
“Pelaporan LHKPN bukan hanya soal kepatuhan pada waktu pelaporan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap isi. Apakah data yang dilaporkan benar, sesuai kondisi riil, dan lengkap. Hal ini yang akan kami verifikasi,” lanjut Budi.
Ia juga menekankan bahwa LHKPN adalah bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi. Transparansi laporan kekayaan memungkinkan publik untuk turut mengawasi pejabat negara.
“Di sinilah peran serta masyarakat menjadi penting. Mereka bisa ikut menilai apakah aset yang dilaporkan oleh pejabat publik wajar dan sesuai dengan profilnya,” tambahnya.
Berdasarkan data LHKPN yang tercatat di situs resmi KPK, total kekayaan Arlan mencapai sekitar Rp17 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- 18 aset tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir: Rp5,87 miliar
- Kendaraan dan mesin (termasuk motor, mobil, truk, dan buldoser): Rp4,92 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp202 juta
- Kas dan setara kas: Rp8 miliar
- Utang: Rp2 miliar
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah seluruh aset tersebut dilaporkan secara sah dan sesuai peraturan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait