BENGKULU, iNews.id - Seorang pria beristri berinisal EE (21) asal Bengkulu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur. Dia diamankan lantaran memperkosa siswi berusia 15 tahun. Tak hanya itu, korban juga digilir bersama teman pelaku.
"Terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha, Jumat (8/4/2022).
Indro mengatakan, modus pria beristri tersebut memacari anak di bawah umur ini yang dikenalnya melalui media sosial, dan mengajak korban jalan-jalan. Sebelum menjalankan aksinya, teduga pelaku menjemput korban di belakang rumah perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.
Kemudian, perempuan yang masih berstatus pelajar itu diajak ke salah satu perbatasan desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Setiba di lokasi, pria yang telah memiliki istri ini mengajak korban ke salah satu pondok di dalam areal perkebunan sawit tak jauh dari perbatasan desa. "Di pondok itu terduga pelaku melakukan perbuatan persetubuhan pencabulan terhadap korban," katanya.
Usai berbuat layaknya hubungan suami istri, terduga pelaku mengajak korban pergi dan bertemu dengan rekannya, berinisial YO (17).
Siswi itu pun diajak ke salah satu rumah kosong di daerah tersebut, lalu pelajar 15 tahun itu kembali melayani hawa nafsu EE dan YO pria yang masih di bawah umur
Usai melampiaskan nafsunya, mereka pun meninggalkan korban. Pelajar itu pun pulang sendiri, setiba di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur, Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait