TEGAL, iNewsTegal.id - Hakim ad hoc di berbagai pengadilan di Indonesia mulai melakukan penundaan sidang secara serentak sebagai bagian dari aksi nasional yang dimulai hari ini. Aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi terkait kesejahteraan dan kejelasan regulasi yang mengatur kedudukan hakim ad hoc.
Aksi nasional ini dikoordinasikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia dan berlangsung dengan tetap menjaga etika profesi serta marwah lembaga peradilan. Para hakim ad hoc tidak meninggalkan kantor, namun menunda persidangan tertentu sesuai kesepakatan bersama.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi yang telah berlangsung lama dan belum mendapat solusi komprehensif.
“Kami memilih menyampaikan aspirasi secara terhormat. Hakim ad hoc tetap hadir dan bekerja, namun sidang tertentu ditunda sebagai simbol bahwa ada persoalan serius yang perlu segera dibenahi,” ujar Ade, Senin (12/1/2026).
Selama aksi berlangsung, para hakim ad hoc mengenakan pita hitam sebagai tanda solidaritas dan keprihatinan. Meski demikian, perkara yang bersifat mendesak tetap dapat ditangani sesuai kebijakan masing-masing pengadilan agar hak masyarakat tetap terlindungi.
FSHA menilai, peran hakim ad hoc sangat strategis dalam penanganan perkara-perkara khusus. Oleh karena itu, kepastian status, perlindungan hukum, serta kesejahteraan dinilai penting untuk menjaga independensi dan kualitas putusan pengadilan.
“Kami berharap ada ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, Mahkamah Agung, dan hakim ad hoc. Tujuannya agar sistem peradilan semakin kuat dan berkeadilan,” tambahnya.
Aksi nasional ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang mengatur hakim ad hoc, sekaligus mendorong lahirnya solusi yang adil dan berkelanjutan bagi dunia peradilan di Indonesia.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
