Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Brebes Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi dan Dokter

Petra Akbar
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi (foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Masih ingat dengan peristiwa keji ibu gorok 3 anak kandungnya yang terjadi  di Desa/Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Minggu (20/03/2022) lalu.?

KU (35) Ibu kandung terduga pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang. Hal ini lantaran ia mengalami gangguan jiwa berat.

Dari keterangan tim dokter yang menangani, ternyata pelaku bahkan pernah mengalami kekerasan sejak kecil yang ia pendam hingga dewasa.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yakni sering mendengar bisikan-bisikan.

Dari keterangan dokter pemeriksa kejiwaan pelaku, terduga pembunuh anak kandung ini mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga, polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan status hukum terduga pelaku.

“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan lainnya terkait status hukum terduga pelaku,” ujarnya saat pers realese, Senin (18/04/2022).

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakukan hampir satu bulan lamanya.

Pemeriksaan yang dilakukan dengan beberapa tahap ini menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

“Pertama, gangguan jiwa berat ini karena terduga pelaku selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan," ungkapnya.

Yang kedua, lanjut dr. Gloria Immanuel,adanya keyakinan menetap yang tidaK sesuai logika atau kami menyebutnya sebagai wahan. Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut.

"Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network