Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara

Tim iNewsManado
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar/istimewa)

MINSEL, iNews.id – Setelah videonya sempat viral, oknum guru di Motoling Minsel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, atas kasus pencabulan dengan memegang payudara siswinya pada 11 Oktober 2021 lalu.

Dari infomasi yang didapat oknum guru Motoling inisial MT alias Maxi telah menerima vonis putusan Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Oknum guru Motoling tersebut dipenjara selama 9 tahun dengan denda Rp100 juta.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network