Tega, Suami Habisi Nyawa Isteri Sendiri Gara-gara Enggak Dibelikan Motor

Demon Fajri
Aksi KR (33) yang tega menghabisi isteri nya sendiri Melina Efriyanti (31). Aksi itu dilatarbelakangi utang dan pelaku minta dibelikan motor. (Foto: Dok.iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, geger dengan aksi KR (33) yang tega menghabisi isteri nya sendiri Melina Efriyanti (31). Aksi itu dilatarbelakangi utang dan pelaku minta dibelikan motor.

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan teduga pelaku dan korban sempat cekcok mulut beberapa kali. Usai cekcok mulut itu, korban pamit untuk menggiling kopi dan hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar utang.

Usai korban mendapatkan hasil penjualan kopi, korban pulang ke rumah. Di sini korban dan KR kembali cekcok.

Korban merasa impiannya untuk memiliki rumah sendiri tidak tercapai. Setiap memiliki uang, selalu untuk membayar utang. Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk membelikan satu unit sepeda motor dari hasil penjualan kopi.

Namun, korban tidak memenuhi keinginan pelaku. Selanjutnya, korban merasa tertekan batin dan mengambil seutas kabel listrik yang tergantung di ruangan depan rumah. Kemudian, korban melilitkan seutas kabel tersebut ke lehernya berniat bunuh diri.

Namun, teduga pelaku tidak terima lalu marah. Dia malah langsung menarik kabel yang dililitan di leher korban bukan menolongnya. pelaku menarik kabel listrik itu hingga korban tewas.

Korban pun terjatuh dengan posisi terduduk di lantai membelakangi terduga pelaku.

"Terduga pelaku merasa tersadar dan tidak emosi lagi, baru terduga pelaku lepaskan jeratan kabel listrik di leher korban tersebut, dan terlihat korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal dunia," kata Tonny, Jumat (10/6/2022).

Usai mencekik, pelaku langsung membuka lilitan kabel dan menggotong badan korban untuk dibawa ke ruangan tengah. Korban pun ditidurkan di ruang tengah.

Setelah itu, ayah korban dan kakak sepupu terduga pelaku ke rumah menemukan korban. Diduga pelaku pun melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela rumah dan kabur menuju ke Provinsi Bandar Lampung.

Terduga pelaku, terang Tonny, dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network