Logo Network
Network

Video Legislator Sebut Banyak Pihak Keberatan Hilangnya Kata Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Japran Aarsaka
.
Minggu, 03 April 2022 | 21:46 WIB

TEGAL, iNews.id - Hilangnya kata madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), masih menjadi kontroversi, keputusan tersebut berisiko menimbulkan banyak masalah, yang intinya ketika madrasah tidak disetarakan dengan sekolah-sekolah formal di Kemendikbud, maka pendidikan yang berbasis madrasah dan dibawah pendidikan 
agama, menjadi tidak setara lagi degan pendidikan umum.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.