JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) ada beberapa administrasi yang tak memenuhi syarat. Sehingga menutup secara permanen 12 gerai Holywings.
Menggapai ditutupnya 12 gerai Holywings, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ke 12 gerai dapat buka kembali jika sudah melengkapi sejumlah syarat perizinan.
"Ya sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) malam.
Ariza menambahkan pelaku usaha sejenis atau yang lainnya agar berhati-hati dalam membuat promosi usahanya. Hal itu untuk tidak menimbulkan konflik dan perpecahan.
"Jadi yang pertama kami minta cafe resto maupun bar agar lebih hati-hati ke depan. konten kreatif inovasi itu baik dan perlu. Namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ujarnya.
Lebih lanjut, Ariza meminta kafe atau restoran sejenis untuk melengkapi perizinan usaha mereka. Ia meminta pemilik usaha jangan abai perihal perizinan.
"Mungkin saja ada kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat tidak memenuhi sertifikat seperti biasa operasional barnya tidak memiliki izin jual minuman keras atau lain sebagainya. Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak 12 gerai Holywings disegel DPMPTSP, Disparekraf, dan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022) pagi. Hal itu berkaitan tidak lengkapnya sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar.
BACA JUGA
Rejang Lebong Heboh, Viral Video Esek-esek, Pemerannya Gadis 16 Tahun
Editor : Miftahudin