JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa tentang legalitas ganja untuk keperluan medis.
Permintaan Wapres Ma’ruf Amin kepada MUI untuk mengkaji fatwa soal legalitas ganja dalam pengobatan medis disampaikan pada Selasa (28/6/2022) di kantor pusat MUI.
Wapres Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa fatwa legalitas ganja medis dari MUI dapat diterbitkan dengan catatan ada syarat atau kriteria tertentu. “Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ucap Ma’ruf Amin.
Meski demikian, Ma’ruf Amin tetap menegaskan bahwa ganja dilarang jika digunakan dalam hal yang tidak baik atau justru membuat masalah. "Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," tegasnya.
Ma’ruf Amin mengatakan bahwa fatwa tentang ganja medis nantinya dapat digunakan sebagai pedoman. Ia juga meminta MUI untuk memuat klasifikasi ganja yang diperbolehkan untuk medis ke dalam fatwa yang akan dibuat.
"Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,"pungkas Ma’ruf Amin.
Editor : Miftahudin