JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi penggunaan ganja untuk medis, dalam uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan atau medis.
Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis terus menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya, tanaman ganja merupakan barang yang dilarang dikonsumsi di Indonesia karena dampaknya yang menimbulkan efek memabukkan dan beragam efek negatif lainnya.
Diketahui, gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti dkk.
Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk legalisasi ganja demi kepentingan medis. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan ganja untuk kepentingan Kesehatan inkonstitusional.
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
MK mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yakni mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis. “Hal itu merupakan open legal policy,” ucapnya.
Editor : Miftahudin