get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Lazim, Mama Muda Ini Biasa Menyusui Tunangannya, Begini Faktanya

Modus Ritual Buang Aura Negatif dengan Mandi Kembang, Mama Muda Muda Jadi Korban

Senin, 25 Juli 2022 | 23:07 WIB
header img
Modus Ritual Buang aura negatif dengan mandi kembang, mama muda di Cimahi menjadi korban pencabulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Modus Ritual Buang aura negatif dengan mandi kembang, mama muda di Cimahi menjadi korban pencabulan oleh seorang yang mengaku menjadi dukun. Ritual mandi kembang sendiri dilakukan selama 3 kali.

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang mama muda (mahmud) yang masih memiliki suami. Modus pelaku adalah berpura-pura jadi orang pintar dan meminta korban untuk melakukan ritual mandi kembang di tengah malam.

Pelaku yang bernama Soleh Bambang (52) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Setelah suami korban yang merupakan warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku Soleh Bambang (52) mengaku, saat melakukan aksi pencabulan dengan modus bahwa korbannya harus mandi kembang tersebut dilakukan di bengkel tempat bekerja korban. Sebab, korban nginep di bengkel yang menyediakan mess untuk pekerjanya.

Menurutnya, dalam melakukan aksi pencabulan tersebut sama sekali tidak ada pemaksaan terhadap korban. Hal tersebut terjadi karena korban ikhlas. Korban pun bersedia melakukan ritual mandi kembang untuk menghilangkan aura negatifnya karena saat itu sedang ada masalah dengan suaminya.

"Saya enggak maksa korban, kalau mau silakan, kalau enggak juga enggak apa-apa. Apalagi, saat itu korban cerita lagi ada masalah sama suaminya, sempat ninggalin suami tapi pas puasa lalu datang lagi ke suaminya," pungkasnya, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 20 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku bisa mengubah aura seseorang dari negatif atau selalu sial menjadi aura positif atau selalu mendapat keberuntungan.

"Pelaku sudah ditahan dan terancam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap 

Korban yang berinisial RD (28) saat itu berkonsultasi kepada pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu. Pelaku lalu meyakinkan korban bisa mengubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual.

"Pelaku disuruh mandi kembang karena dan sudah melakukannya tiga kali. Melalui cara seperti itu korban diyakinkan bahwa aura negatifnya akan hilang. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa itu hanya modus dari pelaku," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut