get app
inews
Aa Text
Read Next : 226 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Tahun 2025 Dilepas

Putri Candrawati Isteri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:24 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawati isteri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan kasus terbunuhnya Brigadir J. Hal ini disampaikan langsung Ketua Tim Khusus, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini. 

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.  Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.  

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.  Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut