get app
inews
Aa Read Next : Santunan Anak Yatim Warnai Pelantikan DPC 234 SC Kota Tegal

Alami Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Tewas, 7 Pelaku Sudah Dikeluarkan

Selasa, 06 September 2022 | 15:07 WIB
header img
Alami penganiayaan santri Pondok Modern Darusalam Gontor, Ponorogo tewas, 7 pelaku sudah dikeluarkan. (foto; iNews.id/Putra)

SURABAYA, iNews.id - Alami penganiayaan santri Pondok Modern Darusalam Gontor, Ponorogo tewas, 7 pelaku sudah dikeluarkan. Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo Jawa Timur akhirnya buka suara dan membenarkan dugaan penganiayaan yang menewaskan salah satu santri inisial AM. 

Gontor juga telah bersikap tegas mengeluarkan tujuh orang yang terlibat penganiayaan. Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid mengatakan, berdasarkan temuan tim pengasuhan santri memang benar terjadi penganiayaan itu. 

Tujuh orang yang dikeluarkan terdiri atas tiga santri, dua ustaz, dan dua dokter yang menangani korban sebelum tewas.

"Kami mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat, yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing," tutur Noor Syahid, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, Pondok Modern Gontor juga siap mengikuti segala bentuk penegakan hukum terkait kasus santri tewas ini. Selain itu berkomunikasi dengan keluarga santri AM untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dan kemaslahatan bersama.

Menurutnya, Pondok Modern Gontor menyesalkan terjadinya penganiayaan itu dan meminta maaf karena proses pengantaran jenazah dianggap tidak terbuka.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Pada prinsipnya kami tidak mentoleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren," tuturnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut