get app
inews
Aa Read Next : Pundi Sumber Kekayaan Hendra Kurniawan yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Akui Dirinya Penembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Sabtu, 10 September 2022 | 22:04 WIB
header img
Bharada E akui dirinya penembak pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir. (tangkapan layar video Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bharada E akui dirinya penembak pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengakui menjadi penembak pertama. 

Sedangkan Ferdy Sambo penembak terakhir saat di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy menyebut, kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan. "Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi dirinya mulai dari Magelang, Jawa Tengah, hingga di lokasi penembakan Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkapkan kliennya bahwa Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J. 

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya.

Untuk itu, Ronny kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022). "Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Putri Chandrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. 

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut