get app
inews
Aa Read Next : Catat! 1 Juni Mendatang Film Mbutik Karya Sutradara Brebes Rizal Wimba Tayang di CGV Transmart Tegal

Ribuan Perangkat Desa Geruduk DPRD Brebes, Ini Tuntutannya

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:17 WIB
header img
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Brebes menggeruduk Kantor DPRD Brebes (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Brebes menggeruduk Kantor DPRD Brebes, Kamis (20/10/2022).

Mereka menuntut terkait UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan PP No.47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tenyang Desa.

Para pendemo ini tiba di kantor DPRD pukul 10.00 WIB. Sambil membentangkan spanduk, perwakilan massa demo melakukan orasi secara bergantian.

Sekretaris PPDI Kabupaten Brebes, Khamin, mengatakan kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat sebagai bentuk penolakan terhadap pembatasan masa jabatan perangkat desa.

Ada salah satu poin dalam surat rekomendasi dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

"Undang-undang (tentang) desa sudah mengatur secara jelas bahwa batas jabatan perangkat desa sampai umur 60 tahun. Jadi kami menolak surat rekomendasi APDESI itu," ujarnya disela aksi unjukrasa.

Dalam aksi itu, pendemo diterima oleh Sekda Brebes, Djoko Gunawan, dan Wakil Ketua DRRD Brebes, Wurja. Di hadapan massa demo, Sekda dan Komisi 1 DPRD menyatakan akan meneruskan tuntutan dan aspirasi pendemo.

"Kami meneruskan aspirasi dari perangkat desa. Berdasarkan undang undang tentang desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat sampai dengan 60 tahun, tapi berdasarkan rekom APDESI disamakan dengan kepala desa, ini sangat bertentangan. Makanya nanti akan kami sampaikan ke pusat," ujar Sekda Brebes Djoko Gunawan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Brebes Wurja mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada Undang Undang yang ada, yaitu masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun.

"Tidak peduli, selama bertentangan dengan UU kita tidak akomodir. Kita patokannya UU, bahwa perangkat desa sampai umur 60 tahun," tandas Wurja.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut