get app
inews
Aa Read Next : Alibaba PHK Karyawan Perempuan yang Tuduh Rekan Kerja Lakukan Pelecehan Seksual

UMP 2023 Naik, Pengusaha Sebut PHK Tidak Termungkin Terhindarkan

Jum'at, 25 November 2022 | 17:35 WIB
header img
UMP 2023 naik, pengusaha sebut PHK tidak mungkin terhindarkan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTegal.id UMP 2023 naik, pengusaha sebut PHK tidak mungkin terhindarkan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdampak pada para pengusaha yang mengeluhakan kenaikan tersebut. 

Seperti yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka mengungkapkan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sulit dihindari karena kenaikan UMP 2023, berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022. 

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.

"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022) yang dikutip dari Okezone.com.

Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

"Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu himbauan yang positif," jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi menurut dia harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut Apindo, Permenaker ini bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021. Hal ini juga bertentangan dengan keputusan MK dan bertentangan dengan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker, " jelas dia.

Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut