get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Tenang KPU Kota Tegal Gelar Sholawat dan Doa Bersama

Ini Deretan Kasus Suami Sebar Video Asusila Istri Disertai Ancaman

Senin, 27 Desember 2021 | 18:37 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Tingginya angka kejadian kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik maupun verbal hingga digital terjadi di berbagai daerah perlu menjadi perhatian berbagai pihak. Penganiayaan verbal dan digital juga dapat meninggalkan luka mental yang menyakiti korban. Ada beberapa kasus di mana oknum suami secara sengaja menyebarkan video asusila pasangan mereka sendiri dengan motifnya bermacam-macam.

Berikut ini dirangkum beberapa kasus serupa, melansir berbagai sumber.

1. Bandung

Seorang pria berinisial B ditangkap di Kota Bandung, Minggu (12/12/2021) lantaran menganiaya istrinya sendiri. Pelaku diketahui menganiaya dan menelanjangi korban sebelum merekam video dan mengirimkannya ke grup WhatsApp sekolah anaknya. Kasus ini sempat viral di internet ketika salah satu pengguna media sosial Twitter mengunggah bukti-bukti di laman Twitter miliknya. Menurutnya, sang istri kabur tanpa sepengetahuan pelaku. Karena itu pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan video tersebut. Selain mengirimkan video tersebut, pelaku juga meneror sekolah dengan mengirimkan rekaman suara berisi ancaman.

2. Samarinda

Pihak kepolisian menangkap seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur berinisial WF (32). Tindakan ini dilakukan karena WF menjadi tersangka penyebaran video asusila berdurasi 13 detik yang merekam kegiatan intimnya bersama LR (30), mantan istrinya. Tersangka menyebarkan video tersebut melalui Twitter pada 30 November 2021. Salah satu teman korban memberitahukan adanya video korban di internet, dan segera melapor ke pihak kepolisian setempat. Pelaku ditangkap pada Jumat (3/12/2021).

Setelah menjalani penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena ia tidak terima digugat cerai oleh korban setelah dua tahun menikah. Karena perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 45 jo Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

3. Palembang

Wanita berinisial M (21) melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak kepolisian karena menyebarkan foto dan video bugil dirinya ke media sosial. Pada Rabu (28/10/2020), korban menerima pesan dari akun tersebut yang meminta dikirimkan pulsa. Foto dan video bugil tersebut dijadikan ancaman agar korban mengirimkan pulsa yang diminta. Saat itu, korban tidak mempedulikan pesan pelaku. Namun, pelaku benar-benar melakukan ancamannya. Tidak hanya mengunggah foto dan video syur, pelaku juga mengomentari unggahan teman-teman korban dengan foto-foto tersebut. Korban menduga bahwa akun tersebut merupakan milik mantan suaminya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut