JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat. Menyusul adanya permohonan tersebut, Polda Jabar mempertimbangkan penangguhan penahanan tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polda Jabar telah menerima surat pengajuan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar. "Jadi kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini.
Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).
Menurut Tompo, surat pengajuan tersebut nantinya akan dipertimbangkan pihak penyidik. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Bahar dikabulkan atau tidak. "Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," jelas dia.
Editor : Miftahudin