KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Supir dan kernet Bus PO Duta Wisata B 7260 CGA yang mengalami kecelakaan masuk sungai di kawasan obyek wisata Guci Kabupaten Tegal, pada Minggu (7/5/2023) lalu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Poles Tegal menetapkan Supir bus R (56) warga Tangerang dan kernet AY (45) warga Cipayung Jakarta Timur menjadi tersangka karena lalai.
"Ada dua alat bukti yang cukup. Yang pertama, adanya korban dua meninggal dan lainnya luka-luka. Kedua, berdasarkan keterangan para saksi. Saksi yang menjadi korban menerangkan bahwasannya yang menghidupkan mesin kendaraan bus adalah kernet. Dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar konferensi pers di ruang SSB Polres Tegal, Jumat (12/5/2023).
Kapolres menjelaskan, supir yang bertanggunjawab penuh terhadap kendaraan bus tidak melakukan kewajiban atau tanggungjawabnya. Yang seharusnya supirlah yang menghidupkan mesin bus.
Supir juga tidak menempatkan parkir kendaraan bus ditempat sebagaimana mestinya sesuai dengan SOP dan manual books dari Hino. "Membiarkan kunci kontak tidak dicabut dan membiarkan kernet menyalakan mesin untuk dipanasi," terang Kapolres.
Saat kejadian, supir tidak ada di kemudi karena supir baru saja mandi dan melakukan briefing dengan panitia di luar bus.
Kapolres menegaskan, kejadian tersebut tidak pernah akan terjadi apabila ada salahsatu orang yang bertanggungjawab berada di kemudi. Baik itu supir yang menjadi tanggungjawab penuh atau kernet.
Kapolres juga membantah terkait informasi yang beredar luas di media sosial adanya anak yang memainkan tuas rem tangan sebelum bus meluncur ke sungai.
“Informasi itu tidak benar, tuas rem tangan pada saat itu dalam kondisi ditarik. Jadi pada saat bus diangkat roda juga terkunci,” tegas Kapolres.
Investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan ATD M.SC menyampaikan, ada tiga point penting, yang pertama proses investigasi yang kita lakukan. Kedua, menjelaskan bagaimana kendaraan bus jatuh dan kelanjutan dari investigasinya itu apa.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, posisi bus saat parkir berada di turunan dengan kemiringan 23-28 persen sedangkan kemampuan rem tangan hanya pada kemiringan 18 persen.
"Kondisi kontur tanah juga gembur sehingga ganjal ban roda mudah amblas dan hasil dari pemeriksaan ditemukan bahwa rem tangan masih bekerja dalam kondisi mengunci saat bangkai bus dievakuasi, ban bagian belakang tidak berputar karena mengunci,” terangnya.
Sistim rem kendaraan bus yang mengalami kecelakaan tersebut menggunakan sistim full air brake atau menggunakan sistim udara bertekanan. "Yang jelas, kendaraan bus meluncur karena gaya pendorongnya melebihi kemampuan pegas untuk menahannya dan itu sudah melampaui ambang batas," terang Wildan.
Supir dan kernet saat ini sudah ditahan di Polres Tegal, dikenakan Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Editor : Miftahudin