BREBES, iNews.id - Ratusan kapal milik nelayan di Kabupaten Brebes, kini memilih pulang kampung dan bersandar di beberapa pelabuhan sepanjang pantai utara.
Kapal-kapal tersebut tidak bisa melanjutkan melaut, karena terdampak kebijakan larangan terhadap alat tangkap jenis cantrang dan harus mengurus perizinan alat tangkap.
Jika para nelayan nekat mencari ikan di laut, mereka akan ditangkap dalam razia besar-besaran yang rencananya akan dilaksanakan mulai 23 Januari 2022. Mereka bisa kembali melaut, jika alat tangkapnya sudah diganti, dan melengkapi surat perizinan kapal lainnya.
Di Pelabuhan Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes misalnya, kini dipenuhi kapal nelayan yang memilih sandar, karena takut terjaring razia.
Mereka masih menggunakan alat tangkap cantrang dan harus menggantinya. Bahkan beberapa kapal nelayan sudah ada yang terjaring razia di tengah lautan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes, Rudihartono mengatakan, seluruh kapal milik nelayan di Brebes yang masih menggunakan alat tangkap cantrang, kini sudah pulang, dan menyandarkan kapalnya di pelabuhan.
Jumlah kapal nelayan Brebes yang memakai alat tangkap cantrang itu, totalnya sebanyak 140 unit. Sedangkan untuk kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) sebanyak 70 unit dan kapal di bawah 30 GT sebanyak 50-60 unit.
"Total kapal di Brebes yang pakai cantrang ini ada 140 unit, dan semuanya saat ini sudah kembali ke pelahuhan. Ini karena alat tangkap cantang sudah dilarang pemerintah. Kalau tidak pulang, mereka takut kena razia yang akan dilaksanakan besar-besaran mulai 23 Januari besok," ungkapnya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi nelayan cantrang itu cukup dilematis. Mereka sebenarnya ingin mematuhi aturan pemerintah terkait larangan alat tangkap cantrang tersebut, sehingga pulang ke darat untuk mengganti alat tangkapnya.
Untuk bisa melakukan penggantian alat tangkap itu, pemilik kapal harus memproses perizinannya. Namun giliran para pemilik kapal mengajukan izin, ternyata berkasnya ditolak.
Alasannya, karena mereka belum pernah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Akibatnya, mereka terancam tidak bisa mengganti alat tangkap, dan tidak bisa melaut.
"Kemarin, ada 40 kapal yang mengajukan perizinan ini. Tapi, semuanya ditolak. Ya itu, alasannya belum pernah bayar PHP. Ini jelas akan semakin menyulitkan nelayan," jelasnya.
Dia menerangkan, sesuai aturan yang baru, alat tangkap cantrang itu dilarang digunakan, dan harus diganti dengan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong.
Panjang jaringnya juga dibatasi maksimal 900 meter, sebelumnya bisa mencapai 1.000 meter lebih. Kemudian, harus mengubah spesifikasi jaring lainnya, seperti bentuk jaring dan ukuran kantong jaring.
"Akibat larangan alat tangkap cantrang ini, sudah ada 10 kapal asal Brebes yang terkena razia di perairan Sumatera. Sehingga, nelayan lain memilih pulang," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait kendala proses perizinan pergantian alat tangkap tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbait.
Sebab, pada prinsipnya para nelayan mau mengganti alat tangkapnya, tetapi mereka ingin proses izinnya cepat. Sehingga, nelayan bisa kembali melaut.
"Kalau prosesnya lama, nelayan juga akan lama tidak melaut. Hal ini akan berdampak pada ekonomi mereka, dan akan memunculkan permasalahan baru," tutupnya.
Editor : Miftahudin