get app
inews
Aa Read Next : Santunan Anak Yatim Warnai Pelantikan DPC 234 SC Kota Tegal

DPUPR Kota Tegal Layangkan Peringatan ke Dua Kepada Kontraktor Pembangunan Mall Pelayanan Publik

Selasa, 10 Oktober 2023 | 23:53 WIB
header img
Pembangunan Mall Pelayanan Publik Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal terhenti. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Soal Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal sudah masuk batas akhir peringatan ke dua.

"DPUPR diminta untuk segera memberikan peringatan kedua atau selanjutnya kepada kontraktor bersangkutan. Kemudian ada beberapa langkah yang perlu disiapkan untuk meantisipasi mangkraknya proyek MPP," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Sisdiono Selasa (10/10/2023).

Disampaikan, kalau memang nanti tidak bisa dilaksanakan oleh kontraktor maka perlu antisipasi dari Pemerintah Kota Tegal khusunya DPUPR. Antisipasi itu antara lain, bahwa Pemkot Tegal harus menurunkan Tim Inspektorat untuk memeriksa hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan. Benarkah sudah mencapai 17 persen atau lebih, atau kurang.

Hal itu dilakukan untuk antisipasi apabila nantinya terjadi putus kontrak.

Yang lain, bahwa hasil turuntangannya inspektorat bisa juga dimanfaatkan untuk kegiatan selanjutnya apabila putus kontrak. "Saya berharap tidak putus kontrak, tapi bisa dilanjutkan agar selesai tepat pada waktunya yakni para 28 Desember 2023 mendatang," pinta Sisdiono.

Harapan tersebut menurut Sisdiono juga harus diantisipasi kalau harapan itu tidak tercapai. Penanganan oleh inspektorat, sehingga inspektorat memiliki data terkait pemeriksaan pekerjaan di MPP.

Kenapa disampaikan seperti ini kata Sisdiono, karena MPP adalah program unggulan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono yang akan berkahir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. "Saya sebagai Partai pengusung tidak rela kalau kemudian Wali Kota ini meninggalkan pekerjaan yang mangkrak. Dan mangkraknya disebabkan karena stafnya yang kurang bisa bekerja," pungkas Sisdiono.

Plt Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya telah melayangkan peringatan kedua Show Cause Meeting (SCM) rapat pembuktian ada keterlambatan pekerjaan konstruksi Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) terhadap kontraktor PT Artadinata Azzahra Sejahtera. "Sekarang sedang SCM dua," singkat Heru.

Sesuai surat perjanjian kontrak Pejabat Pembuat Komitmen DPUPR Kota Tegal dengan pihak PT Artadinat Azzahra Sejahtera Jalan Semagu Susukan, Kabupaten Semarang, Pembangunan Gedung MPP Kota Tegal, pekerjaan biaya sebesar Rp 19.777.777.777,00- (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Mulai pelaksanaan 3 Juli 2023 dan selesai pada 29 Desember 2023 mendatang.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut