get app
inews
Aa Read Next : Heboh Wacana Legalitas Ganja untuk Medis, Wapres Minta MUI Buat Kajian

Cari Penghasilan Sampingan, Pedagang Siomay Ditangkap Gegara Jual Ganja

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:15 WIB
header img
Cari Penghasilan Sampingan, Pedagang Siomay Ditangkap Gegara Jual Ganja (Foto; Luthfan Azka)

BREBES, iNews.id - Jajaran Satnarkoba Polres Brebes meringkus seorang pedagang siomay asal Desa Sutamaja, Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, pada Minggu malam (23/01/2022) lalu.

Pedagang adalah Danuri (31) ditangkap saat tengah mangkal berjualan siomay di sekitar SPBU yang ada di Desa Limbangan, Kersana.

Saat ditangkap tersangka tak berkutik, apalagi polisi dalam penggeledahannya menemukan beberapa paket ganja siap edar di gerobak siomay milik tersangka.

Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Selasa (25/1/2022) siang mengatakan, penangkapan tersangka, berkat laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Kersana.

"Kami yang mendapatkan laporan warga dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan kepada tersangka Danuri yang kala itu tengah berjualan siomay," ungkap dia. 

Dari hasil penyidikan tersangka mengaku telah mengedarkan paket ganja sejak dua bulan terakhir, dan berdalih untuk sampingan penghasilan.

"Satu paket ganja dijual seharga Rp50 ribu. Setiap 40 paket ganja yang dijual tersangka mengaku bisa meraup keuntungan sampai Rp250 ribu," tambahnya.

Hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, M. Ady Sukma Wijaya (27) dan M. Kuntoro (29). Keduanya warga Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan yang menjadi pemasok ganja kepada pedagang siomay tersebut.

"Hasil pengembangan kami menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi pemasok barang haram itu. Ganja yang diedarkan di Brebes merupakan pasokan kiriman dari Medan, Sumatera Utara," ungkap AKP Aris Maryono.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan lebih dari 2 ons ganja siap edar.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara," pungkas AKP Aris Maryono.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut