BREBES, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Brebes melakukan aksi kampanye simpatik gerakan tolak suap, pungli dan gratifikasi, Rabu (9/2/2022). Aksi kampanye simpatik bersama LBH Perisai Kebenaran Brebes ini, dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan protokol Kota Brebes.
Kampanye tolak suap, pungli dan gratifikasi ini, dipimpin langsung Wakil Ketua PN Brebes, Dedy Muchti Nugroho. Kali pertama aksi gelar di ruas Jalan A Yani, tempatnya di depan Kantor PN Brebes. Kemudian, bergerak ke jalan Yos Sudarso Brebes.
Selain menyerukan anti suap, pungli dan gratifikasi di lingkungan PN Brebes, mereka juga membagikan ratusan stiker bertuliskan "Stop Gratifikasi, Lihat, Lawan dan Laporkan" kepada masyarakat yang melintas. Usai membagikan stiker, kampanye dilanjut dengan edukasi kepada masyarakat yang tengah menunggu pelayanan di PN Brebes.
Wakil Ketua PN Dedy Muchti Nugroho mengatakan, kampanye simpatik itu tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, juga sebagai upaya preventif jajaran PN Brebes dalam menangkal terjadinya korupsi. Hal ini sebagai bentuk komitmen jajarannya untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Jadi sasaran utama kami ini mewujudkan WBK di PN Brebes tahun 2022 ini. Setelah itu baru bisa naik ke WBBM. Mengingat, kita juga sudah mencanangkan WBK ini sejak tahun 2019 lalu," ungkapnya usai kegiatan.
Menurut dia, diharapkan masyarakat bisa ikut proaktif dalam memberikan laporan, jika menemukan adanya tindakan-tindakan suap, pungli atau gratifikasi. Apalagi di jajarannya juga ada pengawasan secara internal. Sehingga, jika ada laporan bisa langsung ditindaklanjuti.
"Masyarakat jangan takut, laporkan ke kami. Ini karena kami berkomitmen untuk mewujudkan WBK di PN Brebes," tandas Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat bertugas di Jambi ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi karyawan PN Brebes yang terbukti melakukan tindakan suap, pungli dan gratifikasi, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. Ini berlaku bagi semua karyawan, baik yang berstatus honorer, ASN, hingga hakim.
"Bagi karyawan kami yang terbukti, jelas ada sanksinya. Bahkan, sanki paling berat bisa sampai diberhentikan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin