KOTA TEGAL, iNews.id - Syarat calon perseorangan atau calon independen untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tegal 2024 mendatang minimal harus mendapat 21.280 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
"Calon independen Pilwalkot Tegal 2024 minimal harus mengantongi sebanyak 21.280 dukungan dengan KTP," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin saat Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Hotel Riez Palace Jalan Gajahmada Kota Tegal, Kamis (2/5/2024).
Moh Mansur Syariffudin menyarankan calon independen agar bisa mengupayakan dukungan di atas angka 21.280. Hal itu karena saat proses verifikasi administrasi jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka jumlahnya akan berkurang.
"Sebanyak 21.280 dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Kota Tegal ada 4 kecamatan, berarti 50 persen itu minimal tersebar di 3 kecamatan," terangnya.
Mansur menjelaskan, proses pendaftaran calon independen dibuka mulai 5 Mei 2024, prosesnya hingga verifikasi dukungan akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Ia mengingatkan, syarat pertama yang harus dipersiapkan calon independen adalah e-KTP. Setelah itu calon independen bisa mengisi form G1 KWK perseorangan. Selanjutnya operator perwakilan dari calon independen bisa mulai meunggah persyaratan di aplikasi Silon.
"Kami akan membuatkan fitur di Silon yang akan diunggah apa saja, itu harus sudah tersedia di aplikasi Silon," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada calon independen atau perwakilannya yang berkonsultasi atau datang ke Kantor KPU Kota Tegal.
Editor : Miftahudin