get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kota Tegal Siapkan Logistik Pemilukada 2024

5 Saksi Dihadirkan Sidang Kasus Nenek Sarinah di PN Tegal

Selasa, 11 Juni 2024 | 00:45 WIB
header img
Sidang lanjutan pemalsuan surat penerbitan SHM, JPU hadirkan 5 saksi. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan 5 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024).

Lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 2 orang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai lurah Muarareja Supriyadi Yos Setiobudi dan sekretaris Kelurahan Muarareja, M Jenal Arifin.

Kemudian pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BNN) Kota Tegal, Aris Wibowo yang saat ini sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal. Dan selanjutnya 2 anak dari terdakwa yaitu Eli Susmini dan Lediana.

Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. JPU Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad. Dihadirkan terdakwa Sarinah yang didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo.

Keterangan saksi Zaenal Arifin saat itu mejabat Sekretaris Lurah Muarareja Tahun 2022 menyampaikan Hj Rukhayah pernah datang ke kantor kelurahan menanyakan tanah miliknya berupa leter C tiga bidang. Sementara terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah datang ke kelurahan seperti apa yang di sampaikan saksi perangkat kelurahan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, dengan menghadirkan saksi tujuannya agar menjadi terang perkara tersebut. Ketua majelis hakim sempat memperingatkan terhadap penasehat hukum agar tetep pada pertanyaan saja, bukan menyimpulkan.

Majelis juga mempertanyakan kepada kedua saksi keberadaan sertifikat yang atas nama dirinya. Tapi, saksi tidak bisa menunjukan sertifikat karena tidak dibawa dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut