KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM dengan terdakwa nenek Hj Sarinah (73) majelis hakim tolak satu saksi fakta dari tiga saksi yang diajukan oleh terdakwa.
Sidang diketuai hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Wisnu Bentari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad yang berlangsung, Senin (8/7/2024), Penasehat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan 1 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
Dalam sidang majelis hakim menolak 1 saksi fakta dari pihak terdakwa. Pasalnya, saksi tersebut terlihat mengikuti persidangan yang dilaksanakan pada sidang sebelumnya.
"Karena sering terlihat pada persidangan sebelumnya, maka kami tidak bisa menghadirkan di sini. Silahkan, bisa digantikan dengan saksi yang lain," kata Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sebelum membuka persidangan.
Hakim Indah, sudah mengingatkan di awal, jika nantinya ada yang akan dihadirkan sebagai saksi, maka tidak boleh mengikuti persidangan sebelumnya. Selain itu, ada satu orang saksi menyatakan mengundurkan diri yang disampaikan oleh PH terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Hadir saksi ahli Dosen Unissula Semarang, Prof Dr Widhi Handoko SH, Sp.N. "Saksi Ahli, jika si A mengetahui ada berkas yang salah, kemudian diserahkan kepada di B. Kemudian si B diminta untuk mengurus dokumen tertentu, siap yang harus bertanggung jawab?," tanya salah satu anggota Majelis hakim yang kemudian saksi ahli menjawab tentu yang memerintahkan pembuatan dokumen tersebut.
Setelah saksi ahli menyampaikan kesaksiannya, Majelis hakim kemudian memanggil satu saksi fakta. Namun, tidak banyak pertanyaan yang diajukan baik dari pihak JPU maupun Majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Juli 2024 mendatang. Majelis hakim memberikan kesempatan kembali kepada PH terdakwa untuk menghadirkan saksi kembali.
Editor : Miftahudin