get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kota Tegal Siapkan Logistik Pemilukada 2024

JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Hj Sarinah 10 Bulan Penjara

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 02:17 WIB
header img
Terdakwa Sarinah memberi hormat kepada majelis hakim usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Terdakwa Dugaan Pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah Hj Sarinah (73) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh JPU Wiwin Dedi Winardi SH MH dihadapan Majelis Hakim, Indah Novi Susanti SH MH (Ketua), Sami Anggraeni SH MH, dan Dian Sari Oktarina SH MH (anggota) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (1/8/2024).

JPU Wiwin menyebutkan bahwa terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melanggar KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat. "Tuntutan itu sudah kami pertimbangkan matang-matang, ada beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa ditambah lagi usia terdakwa yang tidak lagi muda," kata Wiwin usai persidangan.

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa, Edi Utomo SH menegaskan, bahwa JPU tidak percaya diri atas tuntutan yang didakwakan kepada kliennya. "Diluar dugaan kami, ternyata dari ancaman hukuman di pasal 263 ayat 1 dan 2 mestinya hukumannya 6 tahun. Tapi tuntutannya JPU hanya 10 bulan dipotong masa tahanan. Itu isyarat bahwa sesungguhnya JPU sendiri tidak yakin dan tidak percaya diri (PD) bahwa terdakwa Hj Sarinah tidak melakukan apa yang didakwakan," terang Edi Utomo.

Kalau dia percaya diri kata Edi Utomo mungkin JPU mengenakan dari ancaman 6 tahun minimal 4,5 tahun misalnya. Tidak ada bukti kuat yang menyatakan ibu sebagaimana yang didakwakan. Pada dasarnya ibu tidak bersalah, itu saja.

"Kita berharap dalam pembelaan (pledoi) nanti yang akan kami bacakan seminggu lagi, akan kami sampaikan seharusnya majelis hakim yang mulia membebaskan ibu dari tuntutan, dari dakwaan, putusan bebas (vrijspraak)," terang Edi.

"Insyaallah nanti akan kita buktikan pada nota pembelaan atau pledoi untuk membuktikan bahwa ibu ini tidak bersalah," tutup Edi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut