get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilbup Warga Tegal Diimbau Tidak Terikat Sumbangan

Sidang Dugaan Pemalasuan Surat di PN Tegal PH Minta Terdakwa Hj Sarinah Diputus Bebas

Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:40 WIB
header img
Sidang dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa di PN Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj Sarinah (73) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum minta terdakwa dibebaskan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (8/8/2024).

Kuasa Hukum (PH) Edi Utama SH dalam pledoi meminta kepada majelis hakim untuk memutus bebas sepenuhnya kepada kliennya.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Edi Utama, SH mengatakan pihaknya berharap agar majelis hakim memutuskan secara adil unutk memutus bebas penuh terhadap terdakwa. "Klien kami ini tidak bersalah dan tidak pantas dianggap sebagai penjahat. Jadi kami minta agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dengan memutus bebas penuh klien kami karena tidak ada bukti," katanya.

Menurut Edi, memang dalam warka untuk pengurusan sertifikat tanah itu ada yang palsu, yakni surat keterangan waris. Namun, itu bukan dilakukan kliennya, tetapi pihak lain yang tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena sudah meninggal dunia. "Kedua anak terdakwa juga sudah membantahnya dan memang keduanya tidak menandatanganinya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti SH MH, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa. JPU meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan tanggapan itu.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sebab, terdakwa dinilai terbukti bersalah karena telah menggunakan Surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah.

"Terdakwa Hj Sarinah terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2). Karenanya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara," kata JPU Wiwin Dedi Winardi usai persidangan pada 1 Agustus 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta.

Belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di Surat Keterangan Waris (SKW).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut