Buntut Penundaan Pelantikan, Aliansi CPPPK Tahap 1 Kota Tegal Mengadu Kepada Kepala BKPSDM

KOTA TEGAL, iNews.id - Berita penundaan pelantikan CPNS dan PPPK membuat Aliansi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap 1 Tahun 2024 Kota Tegal mengadu, minta kejelasan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Kamis (13/03/2025).
Pengurus dan perwakilan CPPPK dari sejumlah OPD ditemui langsung Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahyono di ruang kerjanya.
Ketua Aliansi CPPPK Tahap 1 Tahun 2024 Kota Tegal Kamandhanu menjelaskan, maksud kedatangannya mengadu sekaligus mengenalkan Aliansi CPPPK Tahap 1 Kota Tegal.
Selain itu, pihaknya juga mengkonfirmasi tentang adanya berita penundaan pelantikan CPNS dan PPPK. Sebab, sebelum adanya Surat Edaran (SE) KemenpanRB, BKPSDM Kota Tegal melalui grup telegram sudah menginformasikan jadwal tahapan pelantikan PPPK. Yakni usul NI-PPPK pada April 2025, penyerahan SK PPPK pada Mei 2025, dan mulai penggajian pada 1 Juni 2025. Namun justru muncul pemberitaan SE KemenpanRB yang menunda pelantikan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Padahal Kota Tegal sudah siap, baik kesiapan pelaksanaan tahapan maupun kesiapan penganggaran.
Menurut Kamandhanu, upaya mengkonfirmasi dan silaturahmi tersebut merupakan langkah santun ditengah-tengah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
"Bagaimanapun juga kami bekerja di lingkungan pemerintahan, yang nantinya akan melebur menjadi PPPK. Selain itu, kerja keras BKPSDM juga patut diapresiasi dan disyukuri karena membuka formasi seluruh pegawai honorer di Kota Tegal," ucapnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahyono mengapresiasi kunjungan atau silaturahmi Aliansi CPPPK Tahap 1 Kota Tegal.
Terkait dengan berita penundaan pelantikan, pihaknya akan tetap memproses sesuai dengan jadwal yang telah diinformasikan kepada para calon PPPK. Yakni untuk pengusulan NI-PPPK pada April mendatang.
Sementara terkait SK yang seharusnya bisa diserahkan bulan Mei, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian ataupun BKN. Sebab untuk Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mendasari dikeluarkannya SK merupakan kewenangan BKN.
Slamet menjelaskan, untuk kesiapan Kota Tegal terkait pengangkatan CPNS maupun PPPK sudah terskema, baik dari sisi anggaran dan lain sebagainya. Bahkan sesuai jadwal yakni Mei akan dilakukan penyerahan SK, dan per 1 Juni sudah penggajian untuk PPPK Tahap 1.
Pihaknya meminta calon PPPK tahap 1 Kota Tegal untuk tetap bersabar, dan tidak mudah terprovokasi.
Editor : Miftahudin