Ini Keterangan Polres Tegal Kota Soal Pelecahan di Obyek Wisata PAI Kota Tegal

KOTA TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota melalui keterangan tertulis memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan terhadap seorang anak di wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Selasa (01/04/2025) kemarin.
"Kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan. Polisi menyebut kejadian itu hanya karena salah paham," tulis Kasi Humas Polres Tegal Kota Ipda Joko Waluyo, Jumat (04/04/2025).
Kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan orangtua anak itu tidak melanjutkan masalah ini secara hukum. Meski demikian, pelaku S (27) sempat diamankan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi, SH dalam keterangan tertulis melalui Kasi Humas mengatakan, ada kesalahpahaman ketika korban diduga dilecehkan saat mengambil kerang di tempat apung wisata pantai.
"Persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak orangtua dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan masalah ini secara jalur hukum,” kata AKP Eko Setiabudi.
AKP Eko Setiabudi menyampaikan, kejadian bermula saat korban bersama kakaknya sedang mengambil kerang di tempat apung yang berada di obyek wisata PAI. Kemudian datang pelaku warga Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. "Saat itu pelaku menanyakan sedang mencari apa. Kemudian korban menjawab sedang mencari kerang,” ungkapnya.
Pelaku kemudian ikut mencari kerang dengan posisi tiduran tengkurap. Tiba-tiba, ada ombak besar yang mengakibatkan apung-apung tersebut bergoyang dan pelaku hampir terjatuh. "Pada saat itu, pelaku sempat memegang tangan kanan korban dan mengenai payudara. Lalu saat berdiri posisi berhadapan dan ombak kembali bergoyang dan menyentuh lagi," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, polisi yang bertugas di tempat wisata langsung mengamankan pelaku yang sempat di tangkap massa. Setelah dikonfirmasi antara kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. "Dari kedua belah pihak khususnya dari pihak korban, tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Semuanya juga tertuangkan dalam surat kesepakatan bersama,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya. Mereka adalah sama-sama pengunjung obyek wisata PAI. "Jadi mereka sama-sama sedang menikmati libur lebaran. Baik pelaku maupun korban datang ke PAI bersama keluarga masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar di media sosial video seorang pengunjung wisata Pantai Alam Indonesia (PAI) Kota Tegal diamankan polisi karena dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual.
Dalam video berdurasi 33 detik terlihat seorang pemuda melayangkan pukulan terhadap pemuda yang sedang diamankan petugas.
Editor : Miftahudin