Kecewa Tidak Pakai Jasanya, Sopir di Tegal Bunuh Tetangga Sendiri

KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Akibat kecewa tidak memakai jasa membuat rumah, seorang sopir MKH (40) warga Bumijawa, Kabupaten Tegal tega membunuh tetangganya sendiri PNR (45).
"Peristiwa pembunuhan atau penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 lalu sekira pukul 16.15 WIB di Jalan Desa Dukuh Siketi Desa Dukuhbenda RT 02 RW 04 Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal," kata Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo SH, SIK, MH saat konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal Rabu, (23/04/2025).
Kapolres menyampaikan, motif pembunuhan adalah adanya rasa kebencian tersangka terhadap korban akibat dijanjikan akan memakai jasanya dalam membuat rumah. Tersangka sudah mengukur lahan serta membuatkan design gambar. Namun, korban memakai jasa orang lain serta gotong royong warga sekitar untuk membangun rumah. Hal itu dilakukan karena keterbatasan biaya.
Kronologis peristiwa berawal ketika Korban bermaksud ke rumah orang tuanya yang bersebelahan dengan rumah tersangka. Korban berjalan kaki dengan tujuan menyalakan lampu penerangan dan mengambil pakaian ganti untuk orang tuanya yang sedang menginap di rumah salah satu anaknya.
Saat itu korban berjalan beriringan dengan saksi satu. Ketika korban melewati rumah tersangka, tiba-tiba dari dalam rumah tersangka memandangi korban. Kemudian langsung melemparkan senjata tajam jenis golok kearah korban namun tidak mengenai korban.
"Saat itu korban lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong, tersangkapun kembali mengambil golok yang sebelumnya dilemparkan kearah korban, dan melanjutkan mengejar korban," ujar Kapolres.
Sesaat kemudian, korban terjatuh karena menabrak tiang besi yang digunakan untuk menjemur pakaian. Selanjutnya tersangka mendekati korban dan berusaha untuk melakukan kekerasan. Namun, saat itu korban memegangi tangan tersangka tapi terlepas dan korban terjatuh dengan kaki sebagai tumpuan (bersimpuh).
Kemudian tersangka mengayunkan senjata tajam jenis golok ke arah korban berulang kali pada bagian leher belakang.
Saksi lain melihat secara langsung tindak kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban, kemudian warga datang dengan maksud menolong korban yang terkapar berlumuran darah.
Melihat warga berdatangan, tersangka yang masih memegang golok meninggalkan tempat kejadian menuju rumahnya. "Selanjutnya tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Bumijawa Polres Tegal Bersama warga sekitar," terangnya.
Sedikitnya lima orang saksi diperiksa, salah satu saksi menyaksikan perkara tersebut secara langsung. Sejumlah barang bukti termasuk Sajam golok diamankan.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolres.
Editor : Miftahudin