Bawaslu Kota Tegal Kembalian Dana Hibah Rp 1.201.746.256 Kepada Pemkot Tegal

KOTA TEGAL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal telah mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sejumlah Rp 1.201.746.256.
"Iya benar kita Bawaslu sudah mengembalikan dana hibah kepada Pemkot Tegal, sebesar Rp 1.201.746.256 dari hibah yang diterima sebesar Rp Rp 6.047.314.000. Anggaran yang terpakai sebanyak Rp 4.845.567.744. Jadi, penyerapan anggaran sebanyak 80 persen," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid di Kantornya, Senin (5/5/2025).
Fauzan menjelaskan, serapan terbesar ada pada honor ad hock total sejumlah Rp 575 juta. Sedangkan serapan yang terkecil pada jenis kegiatan Penertiban APK sejumlah Rp 18 juta. "Pada 27 Maret 2025 sisa anggaran hibah kata Fauzan pihaknya sudah mengembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tegal," jelas Fauzan.
Paska Pemilu dan Pilkada Kota Tegal 2024 Bawaslu tentunya tidak akan tidur. Bawaslu masih ada pekerjaan yang lumayan banyak untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Salahsatunya adalah evaluasi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada yang lalu.
Hal itu evaluasi keseluruhan untuk perbaikan dalam pengawasan. Dari mulai tahapan hingga akhir. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 meamanatkan kepada penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Selain itu Bawaslu Kota Tegal akan melakukan penguatan di SDM. Di Bawaslu Kota Tegal ada 18 orang termasuk dari unsur komisioner dan sekretariat.
Selanjutnya Bawaslu Kota Tegal akan melaksanakan penguatan sosialisasi pengawasan partisipatif secara luas. "Kita akan turun ke masyarakat melalui Ormas, Partai, instansi pendidikan. Kita punya program ke sekolah, ke kampus. Kita akan memberikan pemahaman tentang apa itu pengawasan partisipatif," terang Fauzan.
Fauzan berharap pemilih di Kota Tegal siap menjadi pemilih yang cerdas untuk menjadi pemilih yang baik. "Untuk menjadi mitra kami tentunya sebagai pengawas partisipatif," ujar Fauzan.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji S.STP, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan. Bawaslu Kota Tegal sudah mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemerintah Kota Tegal.
"Iya benar Bawaslu Kota Tegal sudah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 1.201.746.256 Kepada Pemkot Tegal dan masuk ke rekening kas daerah," terang Budi.
Editor : Miftahudin