get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Dinas Kesehatan Brebes Beri Sanksi RS Amanah Mahmudah Sitanggal

Data Indeks Reformasi Birokrasi 2024 Kota Tegal Ditemukan Perbedaan Data

Rabu, 11 Juni 2025 | 01:14 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Tegal termuda Bagas Satya Indrana SH saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Dalam buku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025-2029 telah ditemukan perbedaan data.

Pada Bab II halaman 150 tabel 2.117 tentang Realisasi IKD Terhadap Capaian Kinerja Urusan Sekretariat Daerah Tahun 2020-2024, Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2024 ada di angka 73,63.

"Sementara pada Bab IV halaman 77 Tabel 4.2 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama, tertulis kondisi awal atau eksisting pada Tahun 2024 sebesar 83,56. Data yang benar yang mana," kata Anggota DPRD Kota Tegal termuda dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bagas Satya Indrana SH di kantornya, Selasa (10/6/2025).

Bagas menyampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal menemukan beberapa hal yang belum sesuai dengan RPJPD dan juga rencana pembangunan nasional seperti yang dijabarkan dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Kami berharap jangan sampai Bapperida dan juga OPD lainnya menyajikan data-data Abuleke (omong kosong/tipu-tipu) kepada Wali Kota. Kalau memang benar Tahun 2024 Indeks Reformasi Birokrasi di angka 83,56 maka meningkat pesat dari Tahun 2023 yang sebesar 73,63, dan dari Tahun 2022 yang sebesar 67,33," terang Bagas.

Bagas mengingatkan bahwa tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) yang ditetapkan oleh Ombudsman RI memiliki score sebesar 95,49 atau masuk pada zona hijau/tingkat kepatuhan tinggi.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal memberikan rekomendasi agar Target IKU Indeks Reformasi Birokrasi akhir RPJMD yang dicanangkan di angka 84,75 masih dalam kategori target rendah. "Hal ini mengacu pada progresifitas capaian kinerja IRB dalam kurun RPJMD 2019-2024, maka kami berharap angka yang di canangkan dalam RPJMD setidaknya mendekati score yang di tetapkan oleh OmbudsmanRI yakni di angka 95,49," terangnya.

Agar program dan kegiatan terintegrasi dengan baik, maka Fraksi Partai Golkar meminta kepada saudara Wali Kota agar benar benar mencermati usulan kegiatan yang diajukan oleh OPD, haruslah sejalan dengan visi misi yang di gariskan oleh saudara Wali Kota. "Kami juga meminta kepada saudara Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai penanggungjawab implementasi program terhadap Visi 'Tegal Berdikari Dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman' dapat benar-benar diwujudkan kedalam kegiatan yang sejalan di OPD masing-masing," pinta Bagas.

Jangan sampai kata Bagas dalam pelaksanaannya banyak usulan kegiatan OPD yang melaksanakan kegiatannya tidak berdasarkan perwujudan terhadap Visi Wali Kota melainkan hanya sebatas menggugurkan kewajiban belaka, apalagi untuk kepentingan individu masing-masing Kepala OPD. Ini tidak boleh terjadi.

Hanya ada satu Walikota di Kota Tegal dan hanya ada satu Visi di Pemerintah Kota Tegal, yakni Visi 'Tegal Berdikari Dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman' milik Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono beserta Wakilnya Hj Tazkiyatul Muthmainnah. "Tidak ada Visi Misi Sekda, tidak ada Visi Misi Kepala OPD yang ada hanya Visi Misi Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal," ujar Bagas.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal berpendapat bahwa masyarakat Kota Tegal memiliki filosofi yang luhur, yakni 'Banteng Loreng Binoncengan' yang artinya masyarakat Kota Tegal memiliki watak yang berani dan cenderung kasar, namun sejatinya masyarakat kita dapat dituntun, dibimbing dan diarahkan oleh pemimpin yang humanis dan memiliki niat yang baik untuk menjadikan Kota Tegal menjadi kota Idaman.

"Fraksi Partai Golkar berkeyakinan bahwa H Dedy Yon Supriyono memiliki pribadi yang mampu untuk menjadikan Kota Tegal menjadi kota yang diidamkan oleh kita semua, berpegang pada RPJMD yang akan ditetapkan sebagai peta jalan dan pedoman menuju 'Tegal Berdikari dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman," tutup Bagas.

Temuan dan pernyataan Bagas tersebut juga disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap penjelasan Wali Kota Tegal atas Raperda tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029, Selasa (10/6/2025).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut