Kades di Tegal Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung Diombang Ambing

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Seorang Kepala Desa (Kades) Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Jawa Tengah Yudha Kurniawan (40) mengaku diombang ambing oleh petugas saat urus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Yudha mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan PBG dari dinas terkait. "Saya mengurus sendiri ke dinas, tapi banyak sekali alasan dari para petugasnya. Saya diombang-ambing tak jelas," kata Yudha, Rabu (18/6/2025).
Yudha menilai, kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal sepertinya kontra dengan program Bupati Tegal yang menginginkan Kabupaten Tegal luwih apik (lebih baik). Utamanya para ASN yang bertugas melayani perizinan PBG.
"Kepala Desa saja disepelekan, apalagi masyarakat umum, mungkin lebih parah lagi," geram Yudha.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Satu Pintu di Kabupaten Tegal kata Yudha juga sepertinya hanya slogan semata. Buktinya ASN yang bertugas di tempat tersebut tidak melayani masyarakat dengan bijak.
Yudha yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tegal mengaku sudah mengurus PBG lebih dari satu bulan. Bahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan kepala dinas terkait. Hasil dari komunikasi itu, Yudha dipersilahkan untuk menghubungi petugas di MPP.
"Tapi giliran saya ke petugasnya, saya malah disuruh ini, disuruh itu, gak jelas. Padahal persyaratan sudah lengkap semua. Tapi dipersulit," kata Yudha kecewa.
Yudha berharap, Bupati Tegal memberikan teguran tegas terhadap para ASN tersebut. Sehingga pelayanan lebih maksimal dan tidak mempersulit masyarakat. "Kalau tidak ada teguran, mereka pasti akan begitu terus. Kerja santai, pelayanan amburadul," tutur Yudha geram.
Editor : Miftahudin