Viral 3 Remaja Corat-coret Bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang, Polisi: Melecehkan Simbol Negara

SRAGEN, iNewsTegal.id – Warga Sragen dihebohkan dengan aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih yang ditemukan dalam kondisi tercoret-coret di lingkungan SDN 2 Gondang.
Peristiwa ini memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara.
Yang mengejutkan, pelaku vandalisme tersebut adalah tiga remaja di bawah umur. Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiganya adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Awalnya mereka hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka,” ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (22/7/2025).
Namun, niat awal itu berubah menjadi tindakan vandalisme. Ketiganya kemudian menuju SDN 2 Gondang dan mulai mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, serta tulisan “GAZA”. Aksi tersebut dipimpin oleh RM, yang diduga menjadi otak kejadian. Ia menambahkan coretan seperti “ANTI GAZA”, “BOM”, dan simbol-simbol provokatif lainnya.
Puncaknya, mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang tengah berkibar di halaman sekolah. Atas arahan RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14” dan kembali mengibarkannya seperti semula.
Polsek Gondang yang dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya pada hari yang sama.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi: satu lembar bendera yang sudah dicoret, satu kaleng cat semprot Pylox warna hitam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta celana pelaku yang terkena cat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SAP (13) merupakan pelaku utama pencoretan bendera dan tembok, RM (15) adalah otak dari aksi ini sekaligus yang menurunkan bendera, dan DPP (14) berperan sebagai penyedia cat dan hanya menyaksikan aksi tersebut tanpa mencegah.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, mereka berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen serta mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat. Banyak pihak mengecam keras tindakan para remaja tersebut dan menilai hal ini sebagai cerminan kurangnya pembinaan karakter serta lemahnya pendidikan kebangsaan.
“Bendera Merah Putih bukan hanya sehelai kain. Ia adalah simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya sama saja dengan menghina jutaan jiwa pejuang yang telah gugur demi kemerdekaan,” ujar Kapolres.
Ia pun menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini.
“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terlebih di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bekerja sama menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin