Kecewa Bupati Brebes Tidak Hadir, Ratusan ASN Nakes Walkout

BREBES, iNewsTegal.id - Kecewa Bupati Brebes tidak datang Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Perhimpunan Karyawan Puskesmas Brebes pilih walkout saat forum audiensi di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes pada Jum'at (25/7/2025).
Aksi walkout karena kecewa kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang diwakilkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Brebes. Bupati tak hadir untuk menemui ASN Nakes dari 38 Puskesmas salam menyampaikan keresahan mereka. Bahkan, ratusan ASN Nakes merasa mendapat perlakuan tidak adil lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai dihapus sejak Januari 2025.
Koordinator Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes dr Suraji Adipurwo menyampaikan, penghapusan TPP bagi ASN Nakes di seluruh Puskesmas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yakni, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Tahun 2024. Sedangkan, Pemkab Brebes berdalih nakes Puskesmas sudah mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel).
"Kami dianggap tidak layak menerima TPP yang dianggap ganda dengan Jaspel. Kebijakan itu, tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2025, yang bagi para ASN Nakes Puskesmas justru dianggap sebagai bentuk ketidakadilan perlakuan Pemkab Brebes," kata dr Suraji kepada awak media usai walkout.
Kedatangan ratusan nakes ASN Puskesmas, lanjut Suraji, bertujuan ingin bertemu langsung dengan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Fokusnya, menyampaikan aspirasi sekaligus keresahan untuk menuntut keadilan kepada pengambil kebijakan di tingkat pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya mendesak Bupati segera membentuk tim perumus TPP khusus ASN Nakes Puskesmas.
"Target kami, alokasi TPP sudah terealisasi dalam anggaran Tahun 2026. Karena dalam klausul Perbup yang diteken Pk Bupati sebelumnya, jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan kami. Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum " jelasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi protes walkout dan tuntutan nakes ASN dari 38 Puskesmas Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowaty mengatakan, keputusan penghapusan TPP tersebut diambil berdasarkan pertimbangan audit BPK dan keterbatasan APBD. Sebab, dalam rekomendasi audit BPK muncul larangan dobel anggaran terkait pemberian TPP karena sudah tergantikan dengan Jaspel Puskesmas.
"Regulasinya jelas melarang, untuk pemberian TPP dan jaspel sekaligus. Namun, kami tetap memberikan subsidi APBD bagi Puskesmas dengan pendapatan (kapitasi-red) yang masih rendah," tutupnya.
Editor : Miftahudin