Paguyuban Wali Murid SDN di Kota Tegal Diduga Lakukan Pungutan

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Salahsatu Paguyuban wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tegal diduga telah melakukan pungutan rutin tiap bulan.
Dugaan adanya pungutan tersebut disampaikan oleh peserta reses Anggota DPRD Kota Tegal, M Muslim di kediamannya Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana Kota Tegal, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Dalam sesi tanya jawab peserta reses An melaporkan adanya paguyuban wali murid SD Negeri yang menarik iuran tiap bulan. "Minta tolong Pak Dewan praktek seperti itu agar bisa ditertibkan dan dihentikan," kata peserta reses An dihadapan ratusan peserta lain.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Tegal yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal M.Muslim menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami Komisi I DPRD Kota Tegal akan mengundang pihak Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dan pihak terkait untuk klarifikasi," ujar M.Muslim.
Bahkan, saat ini kata Muslim bentuk pungli dalam satuan pendidikan semakin berkembang dengan memanfaatkan paguyuban wali murid sebagai inisiatior dan koordinator pungutan. Modus yang digunakan juga bermacam-macam seperti pembayaran seragam sekolah, biaya operasional, upah tenaga kebersihan, uang kas, uang buku LKS dan lain sebagainya.
Peraturan terkait pungutan liar dalam satuan pendidikan telah tertuang dalam Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa baik pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, mereka juga dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pungutan tetap dilakukan dengan alasan telah mendapatkan persetujuan atas hasil musyawarah atau kesepakatan bersama dari wali murid. Dan yang menjadi koordinator pengumpulan uang pungutan tersebut bukan pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah melainkan paguyuban wali murid.
Yang harus dipahami adalah komite sekolah hanya diperbolehkan untuk menggalang sumbangan bukan pungutan. Penggalangan dana dilakukan dengan cara komite sekolah mengajukan proposal yang diketahui oleh sekolah kemudian hasilnya dibukukan dalam rekening bersama dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sumbangan tersebut juga harus dilakukan melalui upaya yang kreatif dan inovatif. "Hal ini dijelaskan pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Diluar hal tersebut, segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah tidak dapat dibenarkan," pungkas M Muslim.
Editor : Miftahudin