get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Seorang Pria di Kota Tegal Diarak Warga Diduga Janjikan Loker PT Freeport

Seorang Pria Pengedar Sabu di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal

Sabtu, 08 November 2025 | 01:07 WIB
header img
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH, SIK, MH menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Polres Tegal/iNewsTwgal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Diduga edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria RY (33) alias Ricky Yolanda warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tanggal 04 November 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal pada Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 20 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, SH, MH, Jumat (7/11/2025.

Turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Infinix Hot 30 warna hijau muda yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2025, Nopol G-2440-CDF, yang digunakan sebagai sarana pengedaran.

AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga minggu, dengan sasaran utama para sopir truk lintas pantura. Setiap transaksi yang berhasil, pelaku menerima upah sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba dalam rangka menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tegal,” jelas AKP Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH, SIK, MH. mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme jajaran Satresnarkoba dalam menindak jaringan pengedar narkotika. "Polres Tegal berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut